Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan kembali dilanjutkan. PPG merupakan program sertifikasi guru pengganti program sebelumnya, yaitu PLPG. Dalam PPG ini, peserta tidak cukup hanya mengikuti tatap muka saja (seperti halnya PLPG), namun harus mengikuti berbagai rangkaian mulai dari pembelajaran daring, lokakarya, dan praktek mengajar.
Bersempena dengan kegiatan Bimtek Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2018/2019 Tingkat Propinsi Riau yang ditaja LPMP Riau pada tanggal 9 s.d 12 Oktober 2018, informasi mengenai PPG Dalam Jabatan tahun 2018 juga telah disampaikan kepada seluruh peserta Bimtek yang terdiri atas operator Dinas Pendidikan dari masing-masing Kabupaten/Kota se-propinsi Riau, sehingga seluruh peserta diharapkan dapat menjawab pertanyaan seputar PPG daljab yang disampaikan oleh calon peserta PPG di daerah masing-masing.
Untuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 sendiri (bagi yang lulus pretest November 2017) saat ini masih berlangsung, dan dibagi melalui 3 tahap, yaitu tahap 1, 2, dan 3. Beberapa peserta ada yang sudah melangkah pada tahap PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) dengan mengajar di sekolah mitra LPTK, ada juga yang masih lokakarya ada pula yang memulai pembelajaran daring (dalam jaringan). Tergantung pada tahap berapa peserta masuk kuota tahun ini.
Nah, bagi Bapak/Ibu guru yang lulus pretest bulan Mei 2018, berikut ada informasi baru perihal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 berupa syarat dan jadwal kegiatan. Hal ini perlu dicermati mengingat ada cukup banyak berkas yang harus dikumpulkan, sehingga dengan mencermati informasi seperti ini sejak awal, bisa segera mempersiapkan dan tidak sampai melewati deadline.
Berikut ini persyaratan dan jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019.
Persyaratan
Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik
Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Memiliki NUPTK
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi terakreditasi
Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti
Msih aktif mengajar dibuktika dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Sehat jasmani dan rohani
Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
Berkelakuan baik (SKCK)
Berkas Administrasi
Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri. b.Ketua Yayasan bagi guru GTY.
Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir
Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang
Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Jadwal
No
Uraian Kegiatan
Waktu
1
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan publikasi calon peserta PPG 2019
1 Oktober 2018
2
Guru melakukan pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
2-20 Oktober 2018
3
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas dan mengirimkan berkas ke LPMP
3-31 Oktober 2018
4
LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta
15 Oktober-16 November 2018
5
Ditjen GTK menempatkan peserta ke LPTK pelaksana (tahap 1)
19-30 November 2018
6
Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahap 1 melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id
3-8 Desember 2018
7
Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan peserta PPG tahap 1
Assalamualaikum pak,mohon ijin bertanya di halaman sergur berkas saya ditulis sudah tercatat apakah berkas tersebut sudah dapat diverivikasi atau tidak pak?
Terima kasih.
Berarti berkas bapak/ibu masih di dinas pendidikan terkait, kemungkinan ada syarat yang tidak terpenuhi sehingga dinas tidak bisa melakukan approval untuk selanjutnya di verifikasi oleh LPMP
Silahkan hubungi pihak dinas pendidikan
Assalamualaikum pak.. Saya sudah masukkan berkas ke dinas pendidikan.. Tapi dari hasil sergur.. Masih berkas sudah dicatat..
Dmna letak kekurangannya dan kemana saya harus melapor..
Trimakasih
Berarti berkas bapak/ibu masih di dinas pendidikan terkait, kemungkinan ada syarat yang tidak terpenuhi sehingga dinas tidak bisa melakukan approval untuk selanjutnya di verifikasi oleh LPMP
Silahkan hubungi pihak dinas pendidikan
Assalamualaikum pak.. Dari informasi halaman sergur saya.. Masih berkas sudah dicatat..
Syarat yg belum itu NUPTK pak..
Dmna letak kekurangannya atau kmana saya harus melapor..
Trimksh
Berarti berkas bapak/ibu masih di dinas pendidikan terkait, kemungkinan ada syarat yang tidak terpenuhi sehingga dinas tidak bisa melakukan approval untuk selanjutnya di verifikasi oleh LPMP
Silahkan hubungi pihak dinas pendidikan
Selamat sore.
Berkas saya sudah diverifikasi oleh dinas. Tapi sampai hari ini verifikasi LPMP belum keluar. Padahal teman saya yang 1 sekolah dengan saya sudah diverifikasi oleh LPMP. Apa gerangan yang membuat ini terjadi pak bu? Bagaimana supaya berkas kita diverifikasi oleh LPMP? Mohon bantuannya. Terimakasih
Maaf, untuk jawaban dari pertanyaan ibuk termasuk dalam ranah kebijakan, dan hal itu diluar wewenang LPMP Riau.. silahkan hubungi dinas pendidikan terkait
Assalamualaikum Pak Safwan
Bagaimana agar approve LPMP berlanjut bagaimana pak?
Alhamdulillah saya lulus PPG daljab tahap II tahun 2018
Mohon info pak
Assalamualaikum pak,mohon ijin bertanya di halaman sergur berkas saya ditulis sudah tercatat apakah berkas tersebut sudah dapat diverivikasi atau tidak pak?
Terima kasih.
Berarti berkas bapak/ibu masih di dinas pendidikan terkait, kemungkinan ada syarat yang tidak terpenuhi sehingga dinas tidak bisa melakukan approval untuk selanjutnya di verifikasi oleh LPMP
Silahkan hubungi pihak dinas pendidikan
Assalamualaikum pak.. Saya sudah masukkan berkas ke dinas pendidikan.. Tapi dari hasil sergur.. Masih berkas sudah dicatat..
Dmna letak kekurangannya dan kemana saya harus melapor..
Trimakasih
Berarti berkas bapak/ibu masih di dinas pendidikan terkait, kemungkinan ada syarat yang tidak terpenuhi sehingga dinas tidak bisa melakukan approval untuk selanjutnya di verifikasi oleh LPMP
Silahkan hubungi pihak dinas pendidikan
Assalamualaikum pak.. Dari informasi halaman sergur saya.. Masih berkas sudah dicatat..
Syarat yg belum itu NUPTK pak..
Dmna letak kekurangannya atau kmana saya harus melapor..
Trimksh
Berarti berkas bapak/ibu masih di dinas pendidikan terkait, kemungkinan ada syarat yang tidak terpenuhi sehingga dinas tidak bisa melakukan approval untuk selanjutnya di verifikasi oleh LPMP
Silahkan hubungi pihak dinas pendidikan
Assalamualaikum pak informasi dari halaman sergur.id bahwa verifikasi lpmp saya dihapus, bagaimana solusinya pak?
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Maaf Bapak/Ibu.. Petugas verifikator LPMP Riau belum dapat menyetujui ajuan berkas Bapak/Ibu sebagai calon peserta PPG 2019 dikarenakan dokumen yang bapak/ibu ajukan tidak sesuai/tidak memenuhi persyaratan.
Selamat sore.
Berkas saya sudah diverifikasi oleh dinas. Tapi sampai hari ini verifikasi LPMP belum keluar. Padahal teman saya yang 1 sekolah dengan saya sudah diverifikasi oleh LPMP. Apa gerangan yang membuat ini terjadi pak bu? Bagaimana supaya berkas kita diverifikasi oleh LPMP? Mohon bantuannya. Terimakasih
Dari data kami, ajuan berkas ibuk sudah diapproval oleh petugas verifikator.. silahkan diperiksa kembali
Saya sdh lulus verifikasi dinas.. Tp blm verifikasi lpmp.sdgkan teman yg lain sudah.. Dimana letak kekurangannya atau kmn saya hrs melapor.
Trmksh.
Dari data kami, ajuan berkas ibuk sudah diapproval oleh petugas verifikator.. silahkan diperiksa kembali
Saya terdaftar lulus pretest tapi sk sy kepala sekolah bisa diusahakn gak sy ngajar di sekolah negri
Maaf, untuk jawaban dari pertanyaan ibuk termasuk dalam ranah kebijakan, dan hal itu diluar wewenang LPMP Riau.. silahkan hubungi dinas pendidikan terkait