Friday, September 18, 2026

POS Pelayanan Informasi Publik

POS Pelayanan Informasi Publik BPMP Provinsi Riau

1. POS Permintaan Informasi Publik
Mengatur penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan pemberian informasi kepada pemohon secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan.

2. POS Penanganan Keberatan
Mengatur penerimaan, pencatatan, pemeriksaan, hingga penyelesaian keberatan pemohon informasi secara profesional, objektif, dan akuntabel.

3. POS Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Memastikan Daftar Informasi Publik (DIP) ditetapkan dan diperbarui secara berkala agar informasi yang tersedia akurat, relevan, dan mudah diakses masyarakat.

4. POS Pengujian Konsekuensi
Mengatur proses penilaian terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan untuk memastikan setiap pembatasan akses dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. POS Pendokumentasian Informasi Publik
Mengatur pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen informasi publik secara tertib, sistematis, aman, dan mudah ditelusuri.

✨ “Informasi Terbuka, Pelayanan Profesional, Masyarakat Terlayani.”