Pekanbaru – (20/09/2017) ~ Menurut UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahw arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip merupakan sebuah aset yang sangat berharga sebgai akuntabilitas instansi yang perlu dikelola dengan benar. Untuk itu pada Rabu (20/9), LPMP Riau mengadakan kegiatan asistensi ketatausahaan dan kearsipan. Kegiatan ini diikuti oleh ASN LPMP Riau yang berasal dari perwakilan masing-masing seksi, subbag dan widyaiswara.
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya arsip dan mampu menerapkan pengelolaan arsip sesuai dengan aturan dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari Biro Umum Setdijen Kemdikbud, Sularwo, S.Pd., M.M., serta Bagian Umum dan Kepegawaian Setdijen Dikdasmen, Siti Nuraeni M, S.Pd., M.Si. dan ibu Sumiyem. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
BPMP Riau BPMP Riau




